Kamis 12 Desember 2024

Ngaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Akan Dideportasi dari Jerman

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jozeph Paul Zhang yang diduga menghina agama Islam sekaligus mengaku nabi ke-26 terancam dideportasi dari Jerman seiring dengan terbitnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak kepolisian. Polri sendiri menegaskan jika Jozeph Paul Zhang masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir kumparan, Selasa (20/4).

Proses penerbitan red notice, kata Ahmad, membutuhkan waktu sekitar sepekan. Setelahnya, Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari Jerman meski hal itu masih dalam koordinasi atase kepolisian di Berlin, Jerman.

“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman. Tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” Ahmad menambahkan.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan jika penyidikan akan dilakukan Set NCB Interpol Indonesia yang ada di Jerman. Proses komunikasi pun tengah dilakukan Polri.

“Sekali lagi, kita tunggu saja karena proses yang dilakukan penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya,” kata dia.

BACA JUGA: Pemberlakuan Larangan Mudik Berpengaruh Pada Penjualan Tiket Kereta Api

fokusjabar.id jozeph paul zhang islam nabi
Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang. (FOTO: WEB)

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pengakuan Jozeph Paul Zhang sebagai Nabi ke-26 di akun YouTubenya. Video itu pun viral, mendapat kecaman dan berujung pelaporan ke Bareskrim Polri.

Pria berkacamata yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun ternyata sudah lama meninggalkan Indonesia. Saat ini, dia menetap di Jerman dan mengaku sudah melepaskan status kewarganegaraannya sebagai WNI seperti yang dia akui pada tayangan zoom yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe, Selasa (20/4/2021).

Namun Polri justru memastikan jika Jozeph Paul Zhang ini merupakan WNI. Sekaligus membantah klaim pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono ini yang menyebut sudah mencabut kewarganegaraan Indonesia.

“Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pencabutan kewarganegaraan Indonesia. JPZ atau SPS masih WNI,” kata Ahmad.

Dilansir republika.co.id, sebanyak 20 konten Youtube berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang sudah dilakukan pemutusan akses atau take down oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai hari ini. Sebelumnya, Kemkominfo sudah memblokir tujuh konten Youtube Jozeph Paul Zhang termasuk satu konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’.

“Tujuh konten telah diblokir kemarin 19 April 2021, dan 13 konten telah diblokir siang hari ini 20 April 2021. Jadi per hari ini, telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut,” kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi melalui keterangan pers secara virtual, Selasa (20/4/2021).

Dedy menegaskan, Kemkominfo tidak menoleransi dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang di ruang digital. Sebab, konten yang dibuat Jozeph Paul Zhang berisi hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA.

Konten berisi ujaran kebencian Paul Zhang, kata dia, melanggar Undang-Undang ITE dan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU ITE.

Berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

“Upaya penanganan konten yang dilakukan Kemkominfo sudah sesuai perundangan berlaku. Selain UU ITE, kita merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik khususnya pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi konten yg melanggar aturan,” kata Dedy.

Selan itu, lanjut dia, langkah Kemkominfo ini pun merujuk Permen Kominfo Nomor 5/2020 pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Serta pasal 15 tentang ketentuan waktu dan prosedur pemutusan konten yang dilarang.

Meski Paul Zhang yang saat ini diduga berada di luar negeri, kata Dedy, penindakan atas pelanggaran itu tetap dapat dilakukan. Alasanya, UU ITE menerapkan azas extrateritorial yakni berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

“Juga yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia,” Dedy menambahkan.

Dedy mengatakan, Kemkominfo pun akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang. Jika masih ditemukan, pihaknya akan segera memproses dengan tindakan blokir.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain sesama kita, baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id,” kata Dedy.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img