BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kota Bandung tertunda dari jadwal seharusnya.
Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa keterlambatan itu karena intensif yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah lebih dahulu terdistribusikan ke dinas-dinas untuk anggaran 2021.
“Kalau melihat dari sumber dana yang ada, In Sya Allah aman. Tetapi masalahnya, peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) datang terlambat. Seingat saya 18 Februari 2021, sementara di APBD kita sudah disahkan diakhir 2020,” kata Ema di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jabar Rabu (31/3/2021).
Dalam peraturan Kemenkeu, kata dia, intensif nakes masuk dalam DAU. Tetapi dana DAU yang bersumber dari APBN dalam APBD Kota Bandung 2021, telah tersebar ke seluruh dinas.
BACA JUGA: Insentif Terlambat, Nakes Kota Banjar Mulai Bergumam
“Maka harus menunggu APBD karena mengacu kepada Permendagri Nomor 77 mengganti Permendagri 13 2006 rezimnya APBD perubahan. Kalau rezim perubahan, kita tidak bisa berbenturan,” kata dia.
Ema mengatakan bahwa dalam peraturan Kemenkeu , dana intensif bagi nakes di DAU telah ada. Sehingga apabila kembali diubah atau diotak-atik jelas akan mengganggu kinerja dinas-dinas.
Meski begitu, pihaknya memastikan intensif bagi nakes dan tenaga penunjang di Kota Bandung tidak akan menguap. Hanya saja pencairan nanti, dan akan dilakukan serentak bersama nakes lainnya.
“Nanti dirapelkan, dan kita pastikan bahwa haknya tidak akan hilang. Sementara untuk dana yang telah kita siapkan mencapai Rp118 sampai 119 milyar untuk intensif nakes di Kota Bandung,” kata Ema.
Ema pun meminta kepada pimpinan di setiap rumah sakit di Kota Bandung untukmensosialisasikan keterlambatan dana intensif tersebut ke seluruh nakes dan diharapkan menunggu.
(Yusuf Mugni/LIN)