BANDUNG,FOKUSJabar.id: OJK, Belakangan ini mencuat di media sosial teror yang dilayangkan debt kolektor Pinjaman Online (Pinjol) terhadap seseorang.
Mirisnya orang yang diteror tersebut kebanyakan tidak memiliki hutang piutang dan tidak pernah bertransaksi dengan Pinjol terkait.
Kasus teror yang dilakukan oleh debt kolektor Pinjol memang sudah mencuat dari tahun-tahun sebelumnya dan bukan merupakan hal yang baru.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, menyarankan kepada masyarakat yang terpaksa meminjam uang melalui Pinjaman Online agar memilih Pinjol yang sudah resmi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya menyarankan agar masyarakat meminjam uang kepada jasa peminjam uang yang sudah terakreditasi dan sudah terdaftar di OJK” kata Tongam seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Tongam mengatakan, akan sangat berbahaya jika masyarakat meminjam uang kepada aplikasi Pinjaman Online yang ilegal.
“Sangat bahaya karena selain biayanya besar bunga yang diberikan pun tidak tanggung-tanggung dan juga jangka waktu pembayarannya sangat singkat” ucapnya.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Melambung, Omzet Pedagang Terjun Bebas
Selain itu, masih ada hal yang sangat berbahaya yakni terkait penagihan uang yang kerap kali dilakukan secara tidak sopan dan selalu melayangkan teror intimidasi kepada peminjam.
Selain meneror kepada peminjam, teror intimidasi juga sering dilakukan kepada nomer handphone yang terlibat saat melakukan transaksi peminjaman online tersebut.
Lebih lanjut, Togan menghimbau kepada masyarakat apabila terkena teror intimidasi agar langsung memblokir nomer tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Kami sarankan jika mendapat teror intimidasi dari debt kolektor Pinjol langsung saja blokir nomernya dan langsung laporkan kepada polisi agar bisa diproses secara hukum” tandasnya.
Lalu bagaimana caranya mendeteksi jasa pinjaman online yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan?
Sebelum bertransaksi melakukan pinjaman online, alangkah lebih baiknya masyarakat terlebih dahulu membuka situs resmi dari OJK yaitu (ojk.go.id) untuk membuktikan legalitas dari jasa Pinjol tersebut.
Atau bisa juga menghubungi nomer WhatsApp resmi dari OJK yaitu, 0811-5715-7175 dan juga nomer kontak OJK yaitu, 157.
Berikut ini daftar 149 Penyedia Jasa Pinjaman Online yang sudah mendapatkan Izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti dikutip fokusjabar.id dari laman resmi OJK. ojk.go.id
Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, finsy, Mopinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, Ethis, Kapitalboost, Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia.
Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX Fintech, 360 Kredi, Cankul, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, Ivoji, pinjamindo, Kotakkoin.
Trust IQ, Danai.id, Pintek, Danamart, samakita, vestia, Modalusaha.id, Asetku, Danafix, lumbungdana, Lahansikam, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, Pasarpinjam, Kredinesia, Kaspia.
Gandengtangan, modal antara, komunal, ProsperiTree, Cairin, Batumbu, Empatkali, Jembatanemas, KlikUMKM, Kredible, Klik Kami, FinPlus, Digilend, asakita.
Duha Syariah, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.id, Solusiku, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, Uatas, dumi, dan goena.
Avantee, Danabijak, Cashcepat, Dana Syariah, ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, Kreditcepat, UangMe, PinjamDuit, Pinjam Yuk, Easycash, Rupiah One, Danacita, dan Danadidik.