Kamis 12 Desember 2024

Akibat candaan, Seorang Pria Nekat Tikam Sahabatnya

LAHAT,FOKUSJabar.id: Akibat candaan yang terlalu berlebihan, Darsan (45) harus meregang nyawa lantaran ditusuk oleh Junaidi (44) yang tak lain adalah sahabatnya sendiri. Peristiwa tersebut sempat membuat heboh warga di Desa Sugi Waras, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Penusukan tersebut dilakukan secara spontan oleh Junaidi lantaran dirinya merasa malu saat Darsan menelanjangi celananya ketika sedang berada dihajatan.

Junaidi yang saat itu membawa pisau, secara spontan langsung menghujamkan pisau tersebut ke arah dada Darsan.

Baca Juga: 4 Ibu Rumah Tangga Ditahan Gegara Protes Pabrik Rokok

Sementara itu, Wancik, kakak sepupu Darsan, mengatakan, Darsan merupakan sosok yang tak banyak bertingkah dan tidak banyak neko-neko, ia juga dikenal sebagai sosok yang menyayangi keluarganya.

“Kesehariannya hanya bertani, terus dia juga orangnya santai, Gaulnya juga ngga lampar, gak minum-minum alkohol, dia ngga banyak bertingkah, terus kalau keluar rumah juga paling kalau hanya ada butuh doang” Katanya, saat dimintai keterangan, seperti dilansir dari Sripoku.com, Senin (22/2/2021).

Dikatakan Wancik, Walaupun usianya sudah mau menginjak kepala lima, tetapi Darsan belum mempunyai seorang pendamping hidup. Pasalnya, sehari-hari ia lebih banyak berkebun dibandingkan mencari pasangan.

Lebih lanjut, Wancik pun sangat menyayangkan terkait aksi Junaidi yang mem-babibuta menusuk adik sepupunya akbiat candaan tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Kota Lahat, Iptu Irsan Rusmi, membenarkan bahwa telah terjadi penusukan seorang pria yang dilakukan oleh sahabatnya sendiri.

Karena candaan korban yang dianggap berlebihan oleh pelaku, terjadilah pembunuhan tersebut.

“Pembunuhan itu terjadi saat keduanya menghadiri acara hajatan, pada saat itu pelaku sedang membawa pisau karena habis bantu-bantu masak, karena pelaku membawa pisau, waktu korban melakukan candaan itu secara spontan langsung ditusuk” kata Iptu Irsan saat dimintai keterangan, dilansir dari Sripoku.com, Minggu (22/2/2021).

Lebih lanjut, Irsan mengatakan bahwa pihak kepolisian sangat menyayangkan kebiasaan warga yang selalu membawa sajam dan ia pun menghimbau kepada masyarakat agar meninggalkan kebiasaan itu.

“Jika pelaku tidak membawa sajam (pisau) mungkin kejadian penusukan ini tidak akan terjadi, paling hanya dipukuli saja” katanya.

Junaidi pelaku penusukan tersebut dikenai pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

(Fauza/Erwin)

Berita Terbaru

spot_img