JOMBANG,FOKUSJabar.id: Pria berinisial S (50) yang juga seorang pimpinan pondok pesantren di Ngoro, Jombang, Jawa Timur, diduga telah mencabuli sedikitnya 15 santriwati.
S sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas perbuatan mesum yang dilakukan tersangka S selama 2 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih menerangkan ihwal pembongkaran perbuatan mesum yang telah dilakukan pengasuh ponpes di Jombang itu.
Mulanya, polisi memeriksa 6 orang santriwati yang menjadi korban perbuatan pelaku. Namun, dalam pengembangannya, Christian menyebut bahwa S diduga telah mencabuli dan memerkosa 15 orang santriwatinya.
BACA JUGA: Polres Ciamis Tangkap Curanmor yang Sedang Terlelap dalam Mobil
“Kalau sementara ini yang kita mintai keterangan saksi ada 6 orang. Tapi mungkin nanti nambah jadi 15 orang. Sebab, keterangan saksi ada 15 orang dan dilakukan selama dua tahun,” kata Christian, Selasa (16/2/2021).
Saat melakukan aksinya S, bermodus mendatangi santriwati di kamarnya pada dini hari, dengan berpura-pura bertanya dan menyuruh salat.
Lalu, usai salat, tersangka membujuk dan merayu korban untuk dicabuli hingga disetubuhi.
Kejadian itu berulang kali dilakukan S, sementara selama itu para korban merasa tertekan serta tidak berani melapor kepada orangtua masing-masing karena menganggap tersangka sebagai orang panutannya.
“Jadi, pelaku itu mendatangi korban di kamarnya, pada saat Salat Tahajud korban diganggu lalu dicabulinya, ada yang disetubuhinya,” katanya, seperti dilansir CNN.
Kapolres Jombang, Ajun Komisi Besar Polisi Agung Setyo Nugroho mengatakan tersangka S sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sehari-hari dia juga mengajar di pondoknya.
Atas kejadian ini, pesantren yang diasuh S di bilangan Ngoro, Jombang telah dalam keadaan sepi. Seluruh santri dipulangkan dan kegiatan belajar ditiadakan. Meski demikian ia tak menyebut jumlah santri yang menghuni pesantren tersebut.
“Untuk sementara ini semua santri dipulangkan semuanya,” kata Agung.
Atas perbuatannya, S, dijerat pasal berlapis tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dia dikenakan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Agung.
(Agung)