CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ciamis sudah memasuki tahap pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan yang ada dalam kebijakan tersebut.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja Titin mengatakan, hari ini Sabtu (16/1/2021) PPKM memasuki hari ke Enam sejak diberlakukan oleh pemerintah yang dimulai pada Tanggal 11 Januari 2021 lalu.
“Masih banyak masyrakat yang belakangan ini mematuhi Prokes bahkan dalam waktu 30 menit ada 30 warga yang terjaring,” katanya.
Titin menuturkan, saat pihaknya bersama Tim Gabungan Covid-19 Kabupaten Ciamis menggelar oprasi Yustisi di Alun-alun Kabupaten Ciamis banyak masyarakat yang terjaring oprasi karena tidak menggunakan masker.
BACA JUGA: Tim Gabungan Sosialisasi PPKM di Komplek Perkantoran Pemkab Ciamis
“Banyaknya warga yang terjaring oprasi karena memang Alun-alun Ciamis merupakan pusat keramaian sehingga banyak warga dari luar kota pun yang datang kesini,” kata dia.
Titin mengatakan, karena masih banyak warga yang belum mamatuhi protokol kesehatan maka saat Tim Gabungan Covid-19 melaksanakan oprasi terpaksa para pelanggar Prokes tersebut disanksi secara tegas.
“Kami minta masyarakat untuk selalu patuh terhadap Prokes agar terhindar dari kejadian yang tidak diharapkan,” kata dia.
Titin melanjutkan, dengan adanya oprasi Yustisi yang secara intens digelar tersebut merupakan upaya untuk selalu mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap Prokes.
“Jangan abai memakai masker, tetap selalu cuci tangan dengan memakai sabun di air yang mengalir, upayakan jaga jarak, hindari kerumunan dan batasi mobilitas agar terhindar dari kejadian yang tidak diharapkan akibat terpapar COVID-19, ” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)