BANJAR,FOKUSJabar.id: Saksi kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017 dari unsur swasta bernama Romy Syahrial mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saksi bernama Romy Syahrial tidak hadir, tidak ada keterangan apapun terkait ketidakhadirannya itu. Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali,” kata PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Ali mengatakan, KPK meminta Romy Syahrial bisa memenuhi panggilan penyidik karena keterangan darinya dinilai penting untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pada pekerjaan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar pada tahun anggaran 2012-2017.
“Itu kewajiban hukum dan ada sanksi hukum jika sengaja tidak hadir tanpa alasan yang jelas atau sah,” kata dia.
Romy Syahrial diketahui merupakan anak dari Rhoma Irama. Romy sendiri merupakan anak dari hasil pernikahan pertama Raja Dangdut dengan wanita bernama Veronica.
BACA JUGA: Gempa Mamuju-Majene, Warga Mengungsi di 15 Lokasi
Pada pemanggilan Kamis (14/1/2021) kemarin, lanjut Ali, tim penyidik memanggil dua saksi lainnya. Yakni pengurus CV Prawasta Sugih Jaya, Budi Firmansyah dan mantan Sekertaris Dinas PUPR Kota Banjar, Iwan Supriadi.
“Iwan Supriadi memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang. Sementara Budi Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan gratifikasi serta aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait perkara kasus ini,” katanya.
Lembaga antirasuah ini masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek peekrjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Kendati begitu, KPK sampai saat ini belum juga mengumumkan secara rinci mengenai tersangka dalam kasus ini.
“KPK masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti seperti memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar,” kata Ali.
Beberapa lokasi yang telah dilakukan penggeledahan yakni kantor Dinas PUPR Kota Banjar, Pendopo Wali Kota Banjar, kediaman mantan kepala Dinas PUPR Kota Banjar, kediaman mantan Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, kediaman mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjar dan beberapa rumah milih pengusaha swasta di Kota Banjar.
“Kami belum bisa menyampaikan secara detail terkait tersangka, karena telah kami sampaikan kebijakan terkait hal itu akan dilakukan saat penangkapan atau penahan tersangka,” Ali menegaskan.
(Budiana Martin/Ageng)