GARUT,FOKUSJabar.id: Kapolres Garut Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Adi Benny Cahyono perintahkan Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease (Covid-19) menindak tegas para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional (11-25/1/2021).
Menurut Kapolres Garut, PSBB kali ini sudah tidak ada lagi teguran lisan dan push-up. Jika dia pelaku usaha harus tutup.
“Jika pelanggarannya ringan kita denda, jika industri atau perkantoran melebihi kapasitas laporkan. Pemilik usaha, tutup,” tegas Kapolres Garut yang juga Wakil Ketua II Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (13/1/2021).
BACA JUGA: 26 Kecamatan di Garut Terapkan PSBB Proporsional
“Sekarang sudah tidak main-main lagi dan saya yakinkan rekan-rekan tidak perlu ragu terkait penegakan hukum, tanggung jawab limpahkan ke saya,” kata Benny menambahkan.
Kapolres mengatakan, pembagian tim dikategorikan berdasarkan klaster. Antara lain, perkantoran, tempat hiburan, tempat makan, pesantren, moda transportasi dan keluarga.
“Semua tim bergerak ke masing-masing klaster,” kata Kapolres Garut.
Dia menyebut, PSBB kali ini lebih dititikberatkan pada penindakan terhadap para pelanggar karena Garut dinilai sebagai salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan paling rendah terkait PSBB.
“Garut dinilai oleh pimpinan pusat tingkat keputuhan dan tingkat kedisiplinan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) paling rendah. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini ada perubahan yang signifikan,” harap Kapolres Garut.
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan kebijakan dengan membatasi beberapa aktivitas.
Di antaranya memberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.1/74/Kesra tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.
Selama PSBB (14 hari), Bupati Garut, Rudy Gunawan bakal bekerja optimal melakukan langkah-langkah konkret untuk penanganan Covid-19.
Menurut Bupati, selain di tempat kerja, jam operasional (swalayan atau Toserba) juga mengalami pengurangan. Toko modern (minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus), baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan mulai pukul 08.00-19.00 WIB.
“Restoran dan kedai kopi juga mengalami pembatasan jam operasional seperti halnya toko modern,” kata Bupati.
Sementara pemberlakukan PSBB secara proporsional (11-25/1/2021) diterapkan di 26 Kecamatan.
(Andian/Bambang)