BANDUNG,FOKUSJabar.id: Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menghukum delapan atlet asal Indonesia dengan tuduhan pengaturan hasil pertandingan atau match fixing. Ke-8 atlet itu pun diskor dengan batasan waktu serta denda yang berbeda-beda.
Melalui situs resmi BWF seperti dilansir CNNIndonesia, delapan atlet Indonesia tersebut dinyatakan bersalah setelah melakukan match fixing.
“Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah, sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan/atau taruhan bulu tangkis,” tulis pernyataan resmi BWF.
Investigasi terhadap delapan pemain Indonesia tersebut dilakukan BWF setelah mendapat laporan dari whistleblower. Kedelapan pemain tersebut pun sempat diskors sejak Januari 2020 sebelum keputusan terakhir dibuat.
“Tiga dari mereka ditemukan telah mengkoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan badminton seumur hidup,” lanjut pernyataan resmi BWF.
Sedangkan lima orang lainnya, diskors antara enam sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara US$3000 dan US$12.000.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Positif Covid-19, Ema: Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan
BWF mempersilakan kedelapan atlet bulu tangkis Indonesia tersebut untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan.
Ini delapan atlet bulu tangkis Indonesia yang disanksi BWF tersebut.
1. Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran)
2. Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran)
3. Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra)
4. Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran)
5. Mia Mawarti (tunggal putri)
6. Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri)
7. Aditiya Dwiantoro (ganda putra)
8. Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).
(Ageng)