BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Republik Indonesia kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa dan Bali. PSBB akan diberlakukan sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Hal itu dilakukan menyusul semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, khususnya di wialaya Jawa dan Bali. Pada PSBB nanti kegiatan kerja kembali dilakukan di rumah 75 persen, kegiatan belajar tetap dalam jaringan (daring), operasional pusat keramaian, seperti mall dan supermarket dibatasi, begitupun dengan jam operasional moda transportasi.
Melansir Kontan.co.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan PSBB bulan ini akan menekan ekonomi, terlebih dari sisi konsumsi rumah tangga. Kendati begitu, Sri Mulyani menekankan bahwa pemerinah sudah memprediksi hal itu sebelum PSBB kembali diberlakukan.
BACA JUGA:PSBB Proporsional, Wali Kota Bandung: Pengawasan Satgas Covid-19 Ditingkatkan
“Tentu saja, kalau kita lihat seperti yang terjadi di April-Mei 2020 waktu terjadi PSBB sangat ketat, ekonomi menurun. Dan waktu kemudian September 2020, DKI Jakarta pengetatan saat kasus naik, kita juga lihat konsumsi terjadi perlambatan lagi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2020, Rabu (6/1/2021).
Hanya saja, dampak ekonomi karena PSBB di awal 2021 ini akan ditentukan dari implementasinya kelak. “Konsekuensi ke pertumbuhan ekonomi nanti kita lihat. Kuartal I-2021 ini kita akan lihat bagaimana perkembangan dalam dua minggu mulai tanggal 11 Januari nanti,” kata dia.
Terpenting, kata dia, selama pandemi masih merebak, masyarakat harus tetap disiplin menjaga kesehatan. Sehingga jika virus ini bisa dikendalikan dan penyebarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.
“Kita tahu ini sudah hampir setahun. Kita mungkin lelah, tapi tidak boleh lengah. Kita harus berusaha menjaga dan memperingatkan satu sama lain. Sehingga Covid-19 tetap terkendali dan dampak ekonomi tidak terlalu dalam,” kata Sri Mulyani.
(Fauza/LIN)