JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu berpeluang mengganti nama usai resmi dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
“Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah,” kata Sugit, Rabu (30/12/2020).
Sugito mengatakan pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan.
Ia juga menyatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.
BACA JUGA: Ini 6 Alasan FPI Dilarang di NKRI
Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.
“Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya,” kata Sugito.
(Agung)