BANDUNG,FOKUSJabar.id: Langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) alias Kresna Life dilakukan sebagai upaya untuk melindungi nasabah. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum nasabah pemohon PKPU, Benny Wulur saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bandung, Sabtu (19/12/2020).
Benny mengatakan, permohonan PKPU Sementara atas AJK dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst dan ditetapkan pada 10 Desember 2020. PKPU Sementara ini berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Benny membantah jika PKPU merupakan taktik manajemen AJK mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses pidana yang sedang berjalan seperti yang diungkapkan kuasa hukum nasabah korban gagal bayar AJK di beberapa media.
“Dengan adanya PKPU ini justru akan menjadi keuntungan bagi nasabah Kresna (AJK). Bukan malah merugikan,” kata Benny kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Keuntungan yang bisa diambil nasabah dengan adanya PKPU diantaranya mengetahui aset pasti AJK sebagai jaminan para nasabah. Selain itu, nasabah bisa mendapatkan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang lebih baik dibanding sebelumnya.
“Kalau pun PKB nanti sama dengan yang sekarang, setidaknya nasabah bisa mengetahui jumlah aset pasti dari Kresna. (Aset) Ini bisa menjadi jaminan nasabah jika sewaktu-waktu Kresna tidak bisa melakukan pembayaran kepada nasabah,” Benny menerangkan
Tak hanya itu, Benny justru menduga ada kejanggalan jika nasabah menolak PKPU yang dikabulkan pengadilan. Pasalnya, jika tidak ada PKPU, nasabah tidak akan memiliki jaminan jika sewaktu-waktu pihak AJK tidak mampu melakukan pembayaran.
“Kalau (pembayaran) macet dan (asuransi jiwa) Kresna tidak bisa bayar, nasabah tidak akan punya jaminan dan posisi PKB pun lemah. Kalau pun ada proses perdata, itu akan memakan waktu lama dan apakah kita yakin dengan keamanan aset Kresna yang nasabah sendiri tidak mengetahui secara pasti,” Benny menuturkan.
BACA JUGA: Simak, Uang Rupiah ini Bakal Tidak Laku lagi di 2020
Tuduhan PKPU yang merupakan settingan pihak AJK, diakui Benny sangat tidak memungkinkan. Pasalnya, pihak AJK sendiri diduga sudah melakukan penandatanganan PKB dengan sekitar 7 ribu nasabah dan membayar polis asuransi mereka.
“Bayar polis bagi 7 ribu nasabah itu bukan jumlah sedikit dan jadi tidak mungkin Kresna mengajukan PKPU karena itu akan berpotensi mereka dinyatakan pailit jika tak mampu membayar. Berbeda kalau tidak ada PKPU, pihak Kresna bisa saja menghilangkan aset dan nasabah pun hanya bisa menduga-duga terkait aset Kresna,” kata dia
Dengan adanya PKPU tersebut, tim pengurus yang dibentuk akan memiliki kekuatan dalam mengawasi perusahaan asuransi tersebut. Dengan PKPU tersebut, kata Benny, justru akan membuat perusahaan sulit mengeluarkan dana atau aset karena harus seizin dan sepengetahuan pengurus.
“Pengurus dengan pihak perusahaan itu menjadi dwitunggal. Kami pun mengusulkan untuk pendaftaran dan verifikasi nasabah segera dilakukan secara online sehingga jumlah pasti nasabah Kresna ini diketahui. Termasuk jumlah aset yang dimiliki dan PKPU ini berlaku untuk semua nasabah,” kata Benny.
Salah seorang nasabah AJK, Surya mengatakan jika pihaknya sangat mendukung dan setuju dengan PKPU atas AJK yang dikabulkan pengadilan. Dia pun menegaskan jika pemohon PKPU adalah nasabah bukan dari pihak perusahaan asuransi di bawah Grup Kresna tersebut.
“Jadi tidak ada itu yang namanya settingan, yang menjadi pemohon PKPU itu kita, nasabah. Kenapa kita mengambil langkah PKPU? Karena kita menduga Kresna sedang membuat skenario dengan membuat PKB baru dan polis nasabah bisa dicabut. Padahal polis itu justru menjadi kekuatan hukum nasabah,” kata Surya.
Surya mengatakan, awalnya skema PKB tersebut ditawarkan 3 Agustus seiring dengan sanksi pembatasan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada AJK karena dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Kemudian, AJK kembali menyodorkan skema PKB baru pada 7 September dan terpaksa disepakati oleh sekitar 7 ribu nasabah karena tidak memiliki pilihan lain.
“PKB baru ini lemah tapi kita ambil karena tidak ada jalan lain. Yang menjadi kekhawatiran kita, apakah benar AJK bisa melakukan pembayaran sampai akhir sementara nasabah tidak memiliki jaminan. Karena itu, akan lebih baik jika mengambil langkah PKPU sehingga aset Kresna bisa kita ketahui dan kawal sebagai jaminan bagi nasabah. Ini kemajuan karena baru pertama kali perusahaan asuransi di-PKPU,” Surya menuturkan.
Meski akan ada penundaan pembayaran bagi nasabah dengan adanya PKPU, Surya meyakini jika akan berakhir dengan baik. Pasalnya, pihak AJK akan melakukan negosiasi ulang dengan PKB yang lebih kuat. Termasuk bisa mengetahui jumlah pasti aset yang dimiliki perusahaan.
“Untuk itu, kami mengajak teman-teman nasabah lain untuk mendukung langkah PKPU ini karena akan menguntungkan dan melindungi nasabah. Kalau perusahaan meminta salinan PKB, kami minta nasabah untuk tidak begitu saja memberikannya tapi beritkan kepada kurator untuk diperiksa. Atau percayakan kepada kuasa hukum masing-masing nasabah untuk diberikan kepada pengurus kredibel yang menunjuk kurator yang sudah disahkan hakim,” kata dia.
(Ageng)