Kamis 12 Desember 2024

Polres Banjar Amankan Seorang Pemuda Penyebar Hoaks

BANJAR,FOKUSJabar.idPolres Banjar amankan seorang pemuda berinisia MI (27) warga Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jabar yang terbukti menyebarkan infomasi bohong atau hoaks di akun media sosial Facebook miliknya.

MI memberikan informasi yang berisikan ujaran kebencian terhadap pelayanan RSUD Kota Banjar yang dianggap memanipulasi data pasien Covid-19. Informasi tersebut disampaikan pada komentarnya di gambar dengan tulisan yang di posting oleh grup Facebook Sekilas Info Banjar tentang penutupan pelayanan sementara RSUD Kota Banjar.

Kendati demikian, pelaku telah menyampaikan permintaan maaf  kepada publik saat konferensi Pers di halaman Mapolres Banjar, Rabu (9/12/2020).

“Saya minta maaf kepada semua pihak kareqna saya khilaf membuat postingan itu,” kata MI.

BACA JUGA: Polres Banjar Sita Obat-obatan di Toko Kelontong

Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Melda Yenny mengatakan MI memberikan komentar pada gambar dengan tulisanp Facebook Sekilas Info Kota Banjar pada  mengenai penutupan sementara RSUD Kota Banjar pada grup, perihal penutupan sementara pelayanan RSUD Kota Banjar grup akun facebook Sekilas Info Banjar pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu.

“Iya mengomentari sebuah grup Facebook dengan menuliskan ‘RSUD wawadukan dan memanipulasi data pasien Covid-19 serta menganggap penanganan pasien itu hanya sebuah dagelan Corona,” katanya.

Pelaku berinisial MI ini membuat postingan berupa informasi yang diduga bermuatan informasi yang tidak benar atau hoaks serta ujaran kebencian. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik ITE.

“Pihak pelapor meminta pelaku untuk meminta maaf kepada publik agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Melda.

Selain itu, Melda menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan semua pihak khusunya di Kota Banjar supaya bisa lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai akibat bermedia sosial bisa terjerat undang-undang transaksi informasi elektronik ITE.

“Kita harus bijak dalam bermedia sosial, jarimu harimaumu, hindari kabar hoaks dan ujaran kebencian,” katanya.

(Budiana/Anthika Asmara)

 

Berita Terbaru

spot_img