JAKARTA,FOKUSJabar.id: Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditahan kepolisian terkait ujaran SARA di media sosial, khususnya melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.
Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat oleh petugas dari Bareskrim Polri pada Kamis pagi (3/12/2020).
Kepolisian juga telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka.
“Iya ditangkap di kediamannya sekitar jam 04.00 tadi pagi kemudian dibawa bersama barang bukti yang lain,” kata pengacara Maaher, Juju Purwantar, seperti dilansir CNN.
BACA JUGA: KPK Gali Soal Aliran Dana Kampanye Pilkada Kota Banjar 2013
Maaher ditahan terkait laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
“Kalau terkait detailnya kita belum tahu, belum jelas. Paling tidak mungkin terkait ujaran di Twitter, tapi kalo detailnya belum jelas,” kata Juju.
Pengacara pelapor, yakni Muannas Alaidid mengatakan Maaher diduga melakukan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE.
“Dia [Maaher] juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian, dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Ma’ruf, Kyai Said, dan ulama lain,” kata Muannas.
Maheer ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher juga pernah dilaporkan seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
(Agung)