BANJAR,FOKUSJabar.id: Para petani Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) saat ini kerap terkendala dan merasa dipersulit ketika akan membeli bahan bakar (solar) untuk kebutuhan bertani ke setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
Para petani masih banyak yang belum mengetahui tentang peraturan agar pihak pengelola SPBU tidak mempersulit atau menolak saat mereka membeli bahan bakar untuk kebutuhan menggarap lahan pertaniannya.
BACA JUGA: DLH Kota Banjar Ingin Solusi Maksimal Atasi Sampah
Kepala Dinas Pertanian Kota Banjar, Aswin menjelaskan ulasan lengkap yang bisa dilakukan petani supaya bisa mendapatkan bahan bakar jenis solar untuk kebutuhan bertani. Di antaranya sebagai berikut:
- Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”).
Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP No. 49 Tahun 2012 jo. Keppres No. 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Dari informasi yang didapat, kebanyakan ditemukan pengelola SPBU mempertanyakan “izin” ke para petani. “izin” yang dimaksud pengelola SPBU adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Perpres 15/2012) yang menyatakan bahan bakar minyak solar untuk konsumen pengguna usaha pertanian disyaratkan memperoleh verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD sebagai berikut:
“Petani/kelompok tani/UPJA Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 Ha, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/ Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian.” kata dia di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2020).
Dalam lampiran tersebut ditentukan bahwa titik serah BBM tersebut dilakukan di Penyalur. Yang dimaksud dengan Penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 adalah Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Saat ini sebagian pemberitaan memang ada yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan BBM eceran dengan jeriken harus mendapat izin dari Disperindag, akan tetapi karena usaha yang Saudara lakukan merupakan usaha pertanian, maka berdasarkan Perpres 15/2012, Saudara cukup membutuhkan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa yang umumnya berupa surat pengantar.
“Jadi, untuk bisa membeli BBM solar bersubsidi dengan jeriken Saudara harus mendapat verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/ Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian,” kata Aswin.
- Bila Saudara merasakan kejanggalan atau merasa didiskriminasi untuk mendapat BBM solar tersebut, Saudara dapat mengajukan pengaduan atau keluhan kepada BPH Migas. Dalam situs resminya, BPH Migas membuka layanan pengaduan melalui SMS dengan format BPH<spasi>Kota#Nama#Isi pengaduan kirim ke 3477.
- Untuk konsumen pengguna akhir dari BBM seperti Saudara, Pemerintah tidak menetapkan syarat selain verifikasi dan rekomendasi yang telah disebutkan sebelumnya, karena Saudara bukan merupakan Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha BBM.
Sementara itu, dari informasi yang terhimpun FOKUSJabar, para petani di Kota Banjar masih saja ada yang mengeluh karena merasa kesulitan untuk membeli bahan bakar jenis solar lantaran tidak mengetahui bagaimana persyaratan atau izin serta rekomendasi saat hendak membeli bahan bakar ke SPBU.
(Budiana/Bambang)