BANJAR,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Banjar menolak Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pemerintah dan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi saat menemui masa aksi Forum Aspirasi Masyarakat Banjar (Farmaba) yang menolak undang-undang Omnibus Law yang sudah disahkan tersebut.
“Kami siap menampung aspirasi penolakan undang-undang Omnibus law dan DPRD Banjar menolak pengesahan undang-undang tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi saat menemui masa aksi Farmaba di depan kantor DPRD Kota Banjar, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, Dadang menyatakan, siap untuk mengambil sikap dengan menandatangani surat pernyataan tuntutan masa aksi dan akan melayangkan surat tersebut ke DPR RI tentang aspirasi penolakan undang-undang yang di anggap menyengsarakan rakyat kecil.
“Saya selaku Ketua DPRD r siap menandatangani surat penyataan sikap ini, saya menerima aspirasi penolakan ini dan akan menindak lanjuti aspirasi penolakan ini ke DPR RI karena ini merupakan keputusan pusat,” katanya.
BACA JUGA: Sehari, DPRD Kota Banjar Digeruduk Tiga Kali Massa Aksi
“Karena saya di pilih sebagai wakil rakyat oleh rakyat, maka saya juga sama seperti rakyat menolak undang-undang Omnibus Law ini,”Dadang menambahkan.
Menyikapi hal tersebut, Kordinator Lapangan Farmaba, Budi Nugraha menegaskan bahwa hal tersebut jangan hanya peredam aksinya saja dan pihaknyapun akan menunggu tindak lanjut dari surat pernyataan sikap yang ditandatangani olehnya dan ketua DPRD.
“Dengan pernyataan ini saya belum merasa puas dan akan menunggu tindak lanjut dari pernyataan sikap DPRD dalam penolakan Omnibus law ini, dan saya ingin undang-undang ini segera di cabut oleh DPR RI,” kata dia.
(Budiana Martin/Antik)