BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Jabar, Ema Sumarna mengatakan, penerapan mini lockdown di sembilan kelurahan akan diputuskan, Senin (5/10/2020).
“Mini Lockdown akan diterapkan di sembilan kelurahan yang memiliki positif aktif lebih dari empat kasus. Tetapi, kebijakan ini akan diambil oleh Pak Wali, Senin depan,” kata Ema di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencama Jabar Sabtu (3/10/2020).
Menurut dia, apabila mini lockdown dilaksanakan di sembilan kelurahan, lurah diminta untuk berkoordinasi dengan pimpinan wilayah masing-masing yakni ketua Rukun Warga (RW).
“Jadi begini. Kelurahan yang masuk ke level merah, bukan berarti sekelurahan itu merah. Artinya ini tidak merata. Tetapi hanya satu RW, dan itu yang akan nantinya diambil kebijakan,” katanya.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Kantongi Rp47 Juta dari Pelanggar AKB
Lebih lanjut Ema mengatakan, mini lockdown tidak berbeda jauh dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang pernah dilaksanakan di kawasan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD)
“Misal jam sembilan semua sepakat tidak boleh ada orang keluar masuk, terkecuali ada yang urgen. Dan proses penanganan kepada warga yang terpapar agar diperhatikan kebutuhannya,” kata Ema.
Dia menambahkan, kebijakan penerapam mini lockdown di sembilan kelurahan Kota Bandung tak lain untuk kepentingan bersama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Mini lockdown ini sifatnya dinamis. Apabila di sembilan kelurahan ini ke depan tidak ada kasus, kebijakan ini mungkin tidak akan kita realisasikan dan begitu sebaliknya,” ucap Ema.
Selain itu, kata Ema, bagi masyarakat yang terpapar virus corona namun tidak dapat melakukan isolasi secara mandiri, dapat mengisolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah.
“Ada Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung untuk mereka yang bergejala. Dan kita juga menyiapkan dua hotel untuk tempat isolasi,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bambang)