BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pembayaran untuk melakukan pengujian PCR atau tes swab mandiri yakni Rp900 ribu, Jumat (2/10/2020).
hal itu, disampaikan oleh Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. Abdul Kadir, dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan.
“Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp 900 ribu ” kata Abdul, seperti dilansir Detik.
Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.
BACA JUGA: Positif Covid-19, Cawalkot Bontang Adi Darma Meninggal Dunia
Harga acuan tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing.
Tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.
Sebelumnya, harga batas tarif tes swab mandiri berkisar Rp 1,5 juta-Rp 4 juta, tergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan.
(Agung)