BANJAR,FOKUSJabar.id: Ratusan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila dari Kota Banjar, Kabupaten Cilacap dan Ciamis mendatangi Polres Banjar, Kota Banjar, Jabar, Jumat (25/9/2020).
Kedatangan mereka seiring dengan pemeriksaan anggota Pemuda Pancasila Kota Banjar, Deni Permana terkait pengaduan perusakan banner atau spanduk ormas lain yakni Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Banjar. Mereka datang untuk mendampingi dan mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Banjar.
“Ini ada pelaporan perusakan banner GMBI di Kota Banjar, tapi sebenarnya bukan perusakan hanya penarikan banner yang terpasang sehingga copot sebagian,” ujar Anggota Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Banjar Asep Andrianto di halaman Polres Banjar, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut, Asep mengatakan pencopotan banner terjadi pada Minggu (13/9/2020) di daerah Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Pihaknya menyampaikan, pendampingan yang dilakukan merupakan kooperatif sesama anggota Pemuda Pancasila.
“Kita kooperatif. Jika ada yang dipanggil, kami hadir semua. Ini bentuk kami sebagai warga negara yang baik dengan memenuhi pemanggilan dari kepolisian. Pihak polres mengajukan 18 pertanyaan,” kata Asep.
BACA JUGA: KPU Pangandaran Deklarasikan Kampanye Damai dan Sehat
Asep mengatakan, aksi ratusan anggota Pemuda Pancasila merupakan tindakan spontanitas dan tidak direncanakan. Setiap anggota Pemuda Pancasila di seluruh Indonesia, tak hanya di daerah, akan bereaksi saat ada yang tersakit dan tetap dalam batas-batas kewajaran serta tidak melanggar hukum.
“Kami anggap ini spontanitas sebagai jiwa korsa anggota dan tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain yang terjadi di luar Banjar,” kata Asep.
Asep berharap, kejadian ini bisa terselesaikan dengan baik karena kondisi antar ormasi di Kota Banjar sudah nyaman dan baik. “Jangan sampai gegara mencopot banner yang setengah jadi tidak kondusif, diharapkan bisa dimusyawarahkan dengan baik,” ujar dia.
Jika tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik, pihaknya pun tidak mempermasalahkannya. Pasalnya, konseksi perkara serta bukti-bukti sudah diamankan pihak kepolisian yang seharusnya bukti itu ada di lokasi kejadian.
“Seharusnya bukti ada di lokasi dan ketika bukti-bukti tidak ada di lokasi bisa diduga ada penambahan barang bukti atau seperti apa. Barang bukti pun menjadi robek-robek yang awalnya tidak seperti itu,” kata Asep.
(Budiana/Ageng)