TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Jelang Pilkada serentak 9 Desember 2020, Polres Tasikmalaya menyiapkan skenario pengamanan dengan menempatkan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan petugas Dishub Kabupaten Tasikmalaya di sejumlah titik lokasi ring 1.
Personil yang akan diterjunkan dalam pengamanan menititikberatkan pada pelaksanaan protokol kesehatan. Jumlahnya mencapai 445 anggota Polri dibantu TNI dari Kodim 0612 dan Satpol PP.
Kapolres Tasikmalaya AKBP. Hendria Lesmana mengatakan, secara umum pengamanan tahapan Pilkada tidak jauh berbeda dengan pengamanan pemilu sebelum ada pandemi Covid-19.
“Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, pengamanan pemilu ada penekanan terhadap penerapan protokol kesehatan,” kata Hendria, Sabtu (19/9/2020).
BACA JUGA: Pilkada Tasik 2020, Haris Sanjaya jangan Gunakan Atribut PKB
Dalam pengamanan pilkada ditengah Pandemi Covid-19, lanjut Hendria, pihaknya menekankan partisipasi dari parpol dan tim pasangan calon untuk sama-sama mentaati aturan yang ada. Seperti tidak melakukan pengerahan massa atau kampanye terbuka yang melibatkan banyak orang.
“Kita mengimbau, agar tidak mengadakan kampanye terbuka. Kalau melanggar, maka ada aturan sanksi yang harus diterapkan dan itu ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu),” ujar dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, pihaknya dan jajaran Panwascam tidak hanya fokus pada pelanggaran netralitas ASN dan politik uang. Tapi juga pada pelanggaran protokol kesehatan.
“Jika ditemukan kampanye terbuka dan melanggar protokol kesehatan, kita akan merekomendasikan tim satgas gugus tugas untuk melakukan pembubaran kampanye tersebut,” kata Dodi.
Menurut dia, ada beberapa pasal yang bisa diterapkan bagi yang melanggar aturan dalam kondisi Covid-19 dan menjadi kewenangan Gakumdu. Salah satunya, pasal 93 UU nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
(Farhan/Ageng)