Kamis 12 Desember 2024

Langgar Protokol Kesehatan, Rumah Makan dan Restoran Kena Sanksi Berat

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, rumah makan dan restoran diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

Menurut dia, pihaknya tak akan segan untuk memberikan sanksi berat kepada mereka yang melanggar di masa AKB.

Baca Juga: BMKG: Senin, 14/9/2020 Malam Jakarta Diprediksi Hujan

“Jika ditemui ada yang melanggar di sektor kuliner yang kita berikan relaksasi ini, kita tidak akan segan memberikan sanksi,” kata Oded di  Youth Sport Center Jabar Arcamanik Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung Jawa Barat, Senin (14/9/2020).

protokol kesehatan fokusjabar.id
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Youth Sport Center Jabar Arcamanik Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung Jawa Barat
Senin (14/9/2020)
(Fokusjabar/Yusuf Mugni)

Oded mengatakan, Pemkot Bandung,  tidak akan mengurangi atau membatasi relaksasi di sektor kuliner. Porsinya akan tetap sama yakni pembatasan kuota hingga 50 persen.

Protokol Kesehatan Diperketat di Masa AKB

“Hasil rapat terbatas dengan AKB diperketat, relaksasi tidak kita batasi. Artinya presentasenya masih sesuai Peraturan wali kota (Perwal) yang ada, yakni sebesar 50 persen,” jelasnya.

Oded menambahkan, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah bergerak ke lapangan untuk memantau dan menegakkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Diketahui, Pemkot Bandung memperketat pelaksanaan AKB seiring meningkatnya kasus positif Covid-19. Mereka yang melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi ringan hingga berat.

(Yusuf Mugni/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img