JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, aparat kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), tetapi menggunakan KUHP,” kata Mahfud saat menjadi pembicara Webinar Nasional “Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia” secara virtual, Sabtu (12/9/2020) malam.
Baca Juga: BMKG: Hari Ini Suhu Jakarta 24-34 Celcius
Menko Polhukam perintahkan polisi menindak masyarakat yang melawan. Penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker, melainkan melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker.
“Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Menko Polhukam.
Dalam UU Kesehatan juga diatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.
“Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat,” kata Mahfud.
Menurut Menko Polhukam, pemerintah sengaja tidak mengeluarkan Perppu dalam menegakkan protokol kesehatan mengingat penerbitannya membutuhkan waktu relatif lama.
Wakapolri, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran virus Corona bisa ditekan. Mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan.
“Kegiatan itu masih sering kita lakukan,” kata Gatot.
Saat ini, Polri bersama Pemerintah Daerah (Pemda) akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker.
(Bambang/ANT)