GARUT,FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, memeriksa lima orang terkait kasus pelecehan lambang negara. Kelima orang ini terdiri dari empat anggota aktif dan pimpinan organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu.
Mereka diduga mengubah arah dan bentuk lambang negara. Yakni kepala burung Garuda Pancasila untuk kepentingan organisasinya.
“Kami periksa lima orang, empat anggota aktif dan satu sebagai pimpinan,” kata Kepala Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Kamis (10/9/2020).
Dia mengatakan, kasus yang sedang diklarifikasi kepolisian yakni masalah lambang negara Burung Garuda. Yakni mengubah arah kepala burung garuda dari menghadap ke kanan menjadi ke depan. Lalu pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis, dan perekrutan anggota.
“Inti pemeriksaan ini seputar perekrutan anggota, penggunaan uang, masalah lambang negara, dan titel beliau,” kata AKP Maradona.
BACA JUGA: Kegiatan Guling Dihentikan Seiring Peningkatan Kasus Covid-19
Orang yang menjalani pemeriksaan, lanjut dia, masih berstatus saksi. Terkait hasil pemeriksaan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara gamblang.
Namun untuk kegiatannya, kata Maradona, selama ini berpusat di Kecamatan Cisewu maupun Caringin sudah tidak ada. Sampai saat ini, legalitas organisasi dari pemerintah pun tidak ada.
“Mereka mengajukan permohonan izin sejak Agustus 2019, cuma sampai sekarang tidak dterbitkan izinnya karena ada dugaan pidana,” ujar dia.
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman datang memenuhi panggilan polisi dengan memakai pakaian yang dilengkapi banyak atribut dan memakai jaket bercorak loreng.
Sebelumnya, organisasi masyarakat itu menjadi perbincangan karena ada tindakan yang mengubah lambang negara. Yakni arah kepala burung Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depan dan ditambahkan mahkota.
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut telah melakukan penyelidikan dan hasilnya diserahkan ke kepolisian karena terdapat unsur dugaan pelanggaran hukum.
(Ageng/ANT)