Kamis 12 Desember 2024

Di Garut Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

GARUT,FOKUSJabar.id: Kepala Satuan Pilisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Hendra S Gumilar mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) berlakukan denda Rp100 ribu kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker) saat aktivitas di luar rumah atau saat berada di tempat keramaian..

Sanksi tersebut sebagai upaya Pemda Garut memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Baca Juga: ICW Curiga Kebakaran Gedung Kejagung Disengaja

“Sanksi denda tersebut diberikan kepada masyarakat yang tiga kali melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” kata Hendra di Garut saat razia masker di kawasan Simpang Lima, Senin (24/8/2020).

“Dalam Perbup terdapat tiga sanksi (ringan, sedang dan berat). Sanksi ringan berupa teguran, sedang (tertulis) dan sanksi berat denda Rp100 ribu,” kata dia menambahkan. 

Perbub itu sendiri sudah disahkan dan mulai diberlakukan Senin (24/8/2020) dengan menggelar razia di Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul.

“Masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan saat jalan kaki, maupun menggunakan kendaraan. Kami akan terus melakukan razia agar masyarakat menaati protokol kesehatan,” kata Hendra. 

Ke-depannya, tak hanya menggelar razia di jalanan, tapi akan merazia sejumlah tempat usaha di wilayah perkotaan Garut.

“Jika ada tempat usaha yang melanggar. Sanksi terberat dicabut izin usahanya,” kata dia.

(Bambang/ANT)

Berita Terbaru

spot_img