BANDUNG,FOKUSJabar.id: Aplikasi penegakan aturan sanksi protokol kesehatan warga tidak bermasker SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) segera digunakan, hingga di wilayah pedesaan.
Aturan tersebut tertuang dalam pergub abar Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, perdana penggunaan aplikasi akan digunakan dalam giat patroli Pol PP di kawasan pantai Pangandaran dan sejumlah desa yang berbatasan di kabupaten Pangandaran.
“Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS,” kata Ade, Jumat (21/8/2020).
Ade melanjutkan, pembayaran sanksi denda berupa uang non tunai langsung tercatat dalam terkening Kasda/Bapenda.
“Dan hanya dengan upload aplikasi menggunakan handphone, petugas agar bisa ‘mobile’ dalam penindakan,” katanya.
Penggunaan perdana aplikasi ini, ucap Ade, akan disaksikan langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Pantai Pangandaran.
BACA JUGA: 80 Tempat Hiburan di Bandung Tak Penuhi Protokol Kesehatan
“Sekaligus meluncurkan SiCaplang dalam rangka penegakan tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB di Jabar,” katanya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengatakan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dicatat melalui aplikasi di ponsel.
“Kita perlu pendisiplinan, saya laporkan perminggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan hape, siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke hape,” katanya.
Emil mengatakan, pencatatan pelanggaran itu ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar.
“Tidak ada persentuhan fisik. Ini merupakan cara Jabar dalam berinovasi,” katanya.
(Antik)