BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung gelar razia masker di kawasan Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandardinata Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/08/2020).
Gelaran razia sebagai upaya sosialisasi sekaligus penegakan peraturan baru perihal adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020.
Dari hasil operasi tersebut, belasan orang terjaring razia Satpol PP Bandung karena kedapatan tidak menggunakan masker pada masa pandemi covid-19.
Para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Salah satu diberikan sanksi menyanyikan lagu kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pelaksanaan razia masker di Pasar Baru dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Menurutnya, terdapat belasan warga yang didapati tidak memakai masker dan diberikan sanksi.
BACA JUGA: Satpol PP Bandung Amankan Ribuan Minuman Beralkohol
“Kita temukan 19 orang yang terkena sanksi ringan, teguran lisan dan tertulis. Dari 19 orang ini, 10 orang diantaranya pelaku usaha dan karyawan yang diberi teguran tertulis serta sisanya pengunjung,” ujar Radian.
Menurutnya, jika para warga yang tidak memakai masker kembali didapati tidak memakai masker maka akan diberikan sanksi sedang hingga sanksi berat berupa denda Rp100 ribu. Sementara bagi pelaku usaha, sanksi denda bisa mencapai Rp500 ribu.
“Denda kemungkinan besar yang sifatnya statis seperti pelaku usaha. Kalau pengunjung hari ini (berkunjung) belum (disanksi), besok kita ke sini lagi,” katanya.
Beberapa pengunjung terkena razia masker ini diantaranya berasal dari luar Kota Bandung seperti Garut. Salah seorang pengunjung pun disanksi dengan menyanyikan lagu kemerdekaan 17 Agustus 1945.
“Sanksi sosial banyak. Seperti di taman diberlakukan membersihkan area disitu, kalau di temukan di perempatan diberlakukan sanksi tindakan disiplin atau push up. Ya, minimal menggugah semangat dia menyanyikan 17 Agustus,” kata dia.
Menurutnya, masyarakat di Pasar Baru sudah merespon baik dengan banyak yang memakai masker. Menurutnya, penggunaan masker wajib dilakukan di masa pandemi covid-19 sebab jika didapati kasus positif maka pasar baru bisa ditutup.
“Kalau ada kejadian (kasus positif covid-19), pasar baru bisa ditutup,” ujar Radian.
Rasdian mengungkapkan, sanksi diberikan kepada warga yang tidak memakai masker dilakukan secara bertahap mulai dari ringan, sedang dan berat berdasarkan aturan Wali Kota Bandung. Menurutnya, pihaknya akan melakukan razia masker ini di tempat-tempat yang banyak aktivitas kegiatan masyarakat.
“Besok melakukan (razia) di tempat lain terminal, stasiun, pusat perbelanjaan, taman dan lainnya. Khusus pasar tradisional, ada petugas khusus dari linmas dan jajaran kewilayahan. Kita bagi habis 190 personil,” Radian menambahkan.
Sementara salah seorang warga yang kedapatan tidak memakai masker M Wisnu mengaku mengetahui kewajiban memakai masker di masa pandemi covid-19. Dia berdalih tidak memakai masker karena tertinggal dan lupa dibawa dari rumahnya.
“Teu kacandak hilap (tidak terbawa, lupa). Saya juga takut sama corona,” ujar Wisnu.
Dia mengaku mengetahui kewajiban memakai masker di masa pandemi covid-19. Wisnu pun tidak merasa kesal dengan sanksi menyanyi yang diberikan petugas saat terkena dalam razia masker tersebut.
(Yusuf Mugni/Ageng)