BANJAR,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Banjar menggelar rapat paripurna penetapan dua Raperda bertempat di ruang rapat, Selasa (28/7/2020).
Dua Raperda yang ditetapkan itu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Anom, dan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih mengatakan, dengan adanya penetapan dua Raperda menjadi Perda, maka ada penyesuaian BUMD. Yakni, dari sebelumnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anom.
Penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru pada tahun ini bisa direalisasikan.
“Dengan adanya penyesuaian ini diharapkan Perumda Tirta Anom lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Ade menyampaikan bahwa realisasi pendapatan tahun 2019 sebesar Rp797.216.089.184 atau sekitar 86,02 persen. Jumlah sebesar itu dari anggaran Rp 926.786.860.916.
BACA JUGA: Raperda Pesantren Tidak Bisa Disahkan Tanpa Perpres
Dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan, pihak pemerintah kota senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, dan akuntabel.
“Tentunya ke depan kami akan lebih transparan dan proporsional dalam mengelola keuangan daerah, agar lebih efisien dan efektif,” kata dia.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi menyambut baik penetapan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah tersebut.
Menurutnya, penyesuaian itu sudah semestinya dilakukan agar dalam pelaksanaannya Perumda Tirta Anom bisa sejalan dengan peraturan perundang -undangan yang ada saat ini.
“Tentu kami menyambut positif penetapan Raperda tentang Perumda ini. Semoga nantinya Perumda dapat berkembang pesat, dan bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Banjar,” singkat dia.
(Agus/Bambang)