Kamis 12 Desember 2024

DPRD Jabar Dukung Denda Warga Tak Bermasker

BANDUNG, FOKUSJabar.id : DPRD Jabar merspon baik rencana pemerintah yang akan memberlakukan denda bagi masyrakat yang tidak menggunakan masker. Hal tersebut dinilai efekfit mengurangi penyebaran virus corona.

Wakil ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat mengatakan, aturan denda bagi yang tidak menggunakan masker sebagai fungsi dan langkah Gubernur sebagai penanggung jawab agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan diantaranya pengguna masker.

“Terlebih penyebaraan Covid-19 saat ini sangat mengkhawatirkan dengan pengkitan kasus positif yang bertambah,” katanya di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, aturan denda ini lebih membuat jera kepada pihak yang tidak disiplin. Terlebih dari hasil penelitian bahwa penggunaan masker sangat efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Salah satu upaya untuk kedisiplinan adalah efek jera, tujuannya hanya efek jera agar masyarakat disiplin, jadi bukan masalah besarannya,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar ini. 

Rencana aturan denda ini bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di tempat umum tanpa masker. Dendan yang dikenakan rencannya mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, adapun pengecualian bagi yang sedang melakukan pidato, makan dan minum, olahraga kardio tinggi, dan sedang sesi foto sesaat.

Ru’yat menjelaskan, terkait besaran denda tidak menjadi masalah, namun aturan ini yang ditekankan adalah masyarakat menjaga jarak, pakai masker dan pola hidup sehat.

“Maka dengan demikian masyarakat tetap bugar dalam menjalankan aktivitas di masa Pandemi yang hingga saat ini tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir,” kata anggota DPRD Jabar ini.

Ru’yat menambahkan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama pandemi masih belum berakhir. Intinya kata dia, bagaimana masyarakat punya kepedulian, kedisiplinan.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah penyadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ucap dia. .

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana membuat regulasi, di mana masyarkat yang berpergian tanpa masker harus membayar denda hingga Rp150 ribu. Menurut dia, denda ini diberlakukan berdasarkan kondisi penyebaran virus corona yang terus meningkat.

Ditambah, kepedulian masyarakat mengggunakan masker makin turun. Padahal  data memperlihatkan masih banyaknya penularan Covid-19 yang terjadi di Jabar.

BACA JUGA : Denda Warga Tak Bermasker Perlu Kajian Mendalam

“Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi bukan hanya polisi, tapi TNI dan Satpol PP juga bisa melakukannya,” ujar Ridwan Kamil (Emil), Senin (13/7/2020).

Emil mengaku, saat ini pihaknya sedang mengkaji skema yang paling tepat untuk memberlakukan denda. Di mana rencananya akan dilakukan secara elektronik atau e-tilang. 

Nantinya, e-tilang ini akan support dengan pendataan dalam aplikasi Pikobar. Di mana aparat yang bertugas nantinya ketika menilang bisa memasukkan data orang yang ditilang atau nomor surat tanda nomor (STNK) kendaraan dan nomor ponsel ke dalam aplikasi Pikobar.

“Nanti kwitansi tidak ada surat fisik tapi lewat e-tilang. Pikobar kemudian mengirim kwitansi ini ke nomor ponsel tersebut,” kata Emil.

(AS)

Berita Terbaru

spot_img