JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir situs dan konten negatif, termasuk situs judi. Salah satunya dengan memasang mesin pemblokir.
“Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani situs dan konten negatif,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang Langkah Strategis Penanganan COVID-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, Senin (13/7/2020) sore.
Kominfo saat ini baru memiliki mesin crawling, pengais, untuk mencari konten-konten negatif. Menurut Semuel, mesin ini efektif untuk mengatasi konten pornografi.
“Kami ingin (konten) judi juga seperti ini penanganannya,” tambahnya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Semuel menegaskan, selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs. Namun memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.
Saat ini, dalam urusan blokir konten, pemerintah melakukan penelusuran di dunia maya dengan mesin crawling tentang konten negatif. Jika ditemukan, pemerintah meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs tersebut.
Dengan mesin blokir tersebut, pemerintah bisa memblokir situs. Bukan lagi oleh operator seluler.
Kominfo berencana mengusulkan Rp1 trilyun untuk mesin tersebut dalam anggaran tahun depan.
Informasi terbaru, kementerian sudah memblokir 1,3 juta situs negatif. Sebanyak 220.000 diantaranya merupakan situs judi daring. Sementara konten negatif di media sosial yang sudah diturunkan berjumlah sekitar 730.000 konten.
Kementerian menemukan konten negatif berdasarkan penelusuran dengan mesin crawling atau aduan dari masyarakat melalui kanal-kanal resmi Kominfo. Antara lain media sosial dan email untuk aduan konten.
Temuan-temuan tersebut kemudian akan divalidasi, kemudian Kominfo akan meminta operator seluler menutup akses ke situs bermasalah itu.
Masyarakat bisa menghubungi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo jika menemukan konten negatif melalui akun Twitter @aduankonten, situs aduankonten.id atau email [email protected].
Konten yang tergolong ilegal menurut aturan yang berlaku di Indonesia adalah yang mengandung pornografi (termasuk pornografi anak), perjudian, pemerasan, penipuan dan kekerasan (termasuk kekerasan anak).
Selain itu, terdapat juga fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisma atau radikalisme serta informasi dokumen elektronik lainnya yang melanggar undang-undang.
(ars/ant)