Kamis 12 Desember 2024

Kemenkum HAM Jangan Euforia Kasus Maria Pauline Lumowa

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) diminta tak larut dalam glorifikasi keberhasilan ekstradisi tersangka kasus korupsi Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenkum HAM.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, masih banyak persoalan dengan penegakan hukum yang terkait otoritas imigrasi. Salah satu contoh dengan kehadiran buronan kelas kakap lain, Joko Tjandra, di Indonesia pada pekan lalu. Bahkan Joko Tjandra diketahui bebas berkeliaran di Jakarta, dalam beberapa kesempatan, untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali.

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, ICW mencatat, setidaknya masih terdapat 40 buronan yang belum berhasil ditangkap penegak hukum. Mayoritas buronan tersebut diketahui berada di luar negeri.

“Kemenkum HAM harus aktif melacak keberadaan mereka sambil mengupayakan jalur formal melalui mutual legal assistance atau perjanjian ekstradisi antar negara,” ujar Kurnia seperti dilansir TEMPO.CO, Sabtu (11/7/2020).

BACA JUGA: Buron 17 Tahun, Pembobol BNI Maria Pauline Tiba di Indonesia

Selain itu, pendekatan non formal pun mesti ditempuh. Sehingga hubungan baik antar pemerintah negara Indonesia dengan negara lain tetap terjaga.

Sebagai pemegang kewenangan Central Authority (CA), lanjut Kurnia, Kemenkum HAM memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar menunggu koruptor kembali ke Indonesia. Atau menunggu kabar dari negara tujuan pelarian/persembunyian koruptor.

Kemenkum HAM harus bertindak proaktif sebagai koordinator dan katalisator pelaksanaan ekstradisi. “Jika tugas ini tidak dijalankan dengan maksimal, sudah saatnya memindahkan kewenangan ini ke penegak hukum yang dianggap mumpuni,” tegasnya.

(ars)

Berita Terbaru

spot_img