PADANG, FOKUSJabar.id: Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Alfiadi menyebut, sedikitnya 73 warga Padang telah menjalani sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Mereka disaknsi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan, tidak pakai masker selama masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Mereka mayoritas melakukan pelanggaran tidak memakai masker saat bepergian ke luar rumah dan tempat keramaian. Selain kerja sosial yang bersangkutan juga diberikan teguran,” kata Alfiadi di Padang, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, sanksi yang diterapkan masih sebatas teguran dan kerja sosial kendati dalam Perwako no 49 tahun 2020 juga diatur sanksi denda bagi yang melanggar.
BACA JUGA: Pemkot Padang Rancang Perda Covid-19, DPRD: Kebijakan Positif dan Wajib Didukung
“Kalau untuk diberlakukan denda kasihan warga, membeli masker yang cuma Rp5 ribu saja masih susah apalagi didenda hingga Rp250 ribu,” katanya.
Sanksi sosial pelanggar diberikan sapu, rompi bertuliskan pelanggar PSBB dan disuruh membersihkan fasilitas umum.
“Periode 13-19 Juni 2020 terdapat 1.713 warga yang ditegur karena tidak pakai masker dan 20-26 Juni 2020 turun menjadi 1.359 orang. Kemudian pada 27 Juni sampai 3 Juli 2020 warga yang ditegur menjadi 700 orang,” ungkapnya.
Selama pandemi, pihaknya telah membubarkan 46 kerumunan dan menegur 47 rumah makan yang tidak menyediakan fasilitas khusus cuci tangan bagi pengunjung.
(Bam’s/Ant)