JAKARTA, FOKUSJabar.id: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekaf) DKI Jakarta menutup delapan tempat usaha. Tempat usaha itu ditutup karena melanggar aturan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Delapan tempat usaha itu, yakni dua tempat karaoke, empat lokasi restoran dan dua tempat spa. Semuanya melanggar protokol kesehatan,” kata Kadis Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Pihaknya menindak empat tempat makan karena di lokasi tersebut terdapat kegiatan Disjoki (DJ), sedangkan spa dan karaoke disegel karena belum diizinkan buka tapi beroperasi kembali.
Adapun restoran yang ditindak, yakni di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, spa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dua tempat karaoke di Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Disdagin Bandung Segel Toko Pelanggar PSBB
“Kebanyakan Jakut, di PIK. Terus ada juga di selatan satu, spa dua di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK,” kata dia.
Semua tempat usaha itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Dinas Parekraf hanya memberikan surat rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu. Pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Dinas Parekraf memberikan teguran lebih dahulu. Bila terus melanggar pihaknya akan menyegel melalui Satpol PP.
“Kita awalnya persuasif dulu, yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya kalau masih bandel minta Satpol PP tindak,” kata Cucu.
(LIN/ANT)