spot_img
Rabu 5 Februari 2025
spot_img

Beli Hewan Kurban Disarankan Secara Daring

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pembelian dan penjualan hewan kurban di Massa pandemi Covid-19 disarankan secara daring, menjelang hari raya Idul Adha tahun ini. 

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir pertemuan fisik saat pembelian hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Sehingga, risiko terjadi kerumunan dapat dikurangi.

“Dianjurkan dengan kondisi seperti ini, memperbanyak menggunakan daring. Tapi kalaupun nanti harus berjualan langsung, ada persyaratannya,” ujar Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/6/2020).

Saat ini pihaknya, masih menyiapkan persyaratan tertentu bagi penjualan hewan kurban di masa pandemi. Persyaratan itu nantinya akan mengacu kepada surat edaran Kementerian Pertanian terkait penjualan hewan kurban seperti sapi dan kambing.

BACA JUGA : Dispangtan Pastikan 34 Pasar di Bandung Bebas Daging Celeng

Gin Gin mengatakan, untuk tempat penjualan sapi dan kambing harus tersentral di suatu tempat di masing-masing kecamatan. Sehingga, proses jual beli sapi dan kambing dapat terawasi oleh aparat pemerintah di kewilayahan.

“Nanti ada juga persyaratan dari penjual, dari mulai persyaratan kandang, persyaratan penjualan, persyaratan penjual, persyaratan pembeli dan lain sebagainya. Ini semua lagi disiapkan,” ucapnya.

Lebih lanjut  Gin Gin mengatakan, untuk waktu operasional sapi dan kambing juga bakal dibatasi. Adapun para penjual, kata dia, harus menyertakan surat keterangan sehat dari tempat asalnya jika ingin diizinkan berjualan.

“Ada waktu pembatasan berjualan, kemudian memang diarahkan untuk lebih memanfaatkan teknologi daring untuk penjualan,” katanya.

Saat ini, pihak Dispangtan masih menyiapkan skenario tempat penjualan sapi dan kami serta masih menunggu laporan dari setiap kecamatan hingga 26 Juni 2020. Kemudian pada 10 Juli 2020 petugas Dispangtan mulai bergerak ke lapangan untuk mengecek sapi dan kambing.

“Jadi hanya di tempat-tempat tertentu yang disiapkan wilayah, makanya ada kewajiban bagi penjual harus meminta izin kepada kewilayahan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/As)

Berita Terbaru

spot_img