Sabtu 11 Januari 2025

Kota Bandung Zona Kuning, Kegiatan Olah Raga Belum Diperbolehkan

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Status Kota Bandung yang masih dalam zona kuning mengharuskan atlet untuk tetap berlatih dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Selain itu, kompetisi atau kegiatan olah raga yang melibatkan massa yang besar pun belum bisa digelar.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam kunjungannya ke sekretariat KONI Kota Bandung terkait protokol kesehatan dalam kegiatan dan tempat olah raga di Kota Bandung, Jumat (5/6/2020).

“Kota Bandung masih di zona kuning karena itu ada protokol kesehatan dari provinsi yang memperbolehkan adanya aktivitas maksimal 30 persen. Jadi sudah boleh melonggarkan aktivitas yang potensi penyebaran Covid-19 memang rendah. Seperti di rumah ibadah, toko, termasuk kegiatan olahraga,” ujar Kang Yana (sapaan akrab Wakil Wali Kota Bandung) di sekretariat KONI Kota Bandung, Jalan Jakarta Kota Bandung, Jumat (5/6/2020).

BACA JUGA: Berharap Covid-19 Berakhir, Saem: Ada Momen Berlatih di Korea Selatan 

Meski demikian, Kang Yana menegaskan jika untuk penyelenggaraan kompetisi olah raga belum bisa dilakukan. Pasalnya, akan cenderung menarik penonton bahkan menimbulkan kerumunan sehingga rentan terjadi penularan virus corona.

“Kompetisi nanti saja dulu, latihan saja dan dilakukan di ruang terbuka. Kompetisi untuk cabor apapun pasti mengundang kerumunan, mengabaikan physical distancing  dan akan sulit membatasi 30 persen kapasitas penonton. Pengawasannya harus lebih ekstra,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, Dispora dan KONI Kota Bandung perlu melakukan kajian terkait cabang olah raga apa yang memungkinkan menggelar aktivitas dengan ketentuan 30 persen partisipan dengan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dispora dan KONI Kota Bandung pun diminta segera berkoordinasi dengan pengurus cabang olah raga untuk penentuan cabang olah raga yang bisa menggelar aktivitas.\

zona kuning
(FOTO: Istimewa)

“Kalau sudah ada kajian dari KONI, Dispora, dan cabor, pemerintah bisa mengeluarkan surat edaran soal kegiatan olah raga. Kalau bisa secepatnya dan nanti dievaluasi lagi saat PSBB Kota Bandung berakhir 12 Juni. Semoga setelah evaluasi PSBB, apakah Kota Bandung masih di zona kuning atau sudah naik ke zona biru atau bahkan hijau sehingga kegiatan olah raga aman dilakukan dan bisa melibatkan 75 persen kapasitas sarana olah raga,” tegasnya.

Kepala Dispora Kota Bandung Eddy Marwoto mengaku jika pihaknya sudah membuat protokol kesehatan Covid-19 yang mengacu pada standar WHO. Baik untuk pengelola sarana olah raga maupun masyarakat yang mengunjungi sarana olah raga. 

“Bagi pengelola sarana olah raga, ketentuan 30 persen kapasitas SOR harus dilakukan. Pengunjung yang datang pun harus berusia 12 sampai 58 tahun. Pengadaan ruang isolasi, alat cuci tangan, thermogun untuk pengecekan suhu, dan hand sanitizer juga harus disediakan. Intinya, mengacu pada protokol kesehatan standar WHO,” ujar Eddy.

Sementara Ketua KONI Kota Bandung, Nuryadi mengapresiasi pelonggaran aktivitas olah raga yang dilakukan Pemkot Bandung. Pasalnya, selama ini kegiatan latihan mandiri dilakukan atlet dengan bimbinan pelatih melalui aplikasi maupun dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Sekarang instruksi sudah jelas, hanya latihan dan kegiatan yang dihadiri 30 persen dari kapasitas SOR yang boleh. Tidak ada kompetisi dulu. Kami akan mengikuti protokol dari pemerintah,” ujar Nuryadi.

KONI Kota Bandung pun akan segera berkoordinasi dengan pengurus cabang olah raga untuk merespons pelonggaran aktivitas dari Pemkot Bandung.

(ars)

Berita Terbaru

spot_img