Kamis 12 Desember 2024

Bank bjb Tidak Mengabulkan Relaksasi Kredit ASN

BANJAR, FOKUSJabar.id: Bank bjb tidak bisa mengeluarkan kebijakan relaksaski atau kelonggaran kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu karena tidak aturannya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Untuk diketahui, pekan lalu Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih melayangkan surat dengan nomor P/865/582/Setda/IV/2020 terkait permohonan penanggulangan pemotongan angsuran pinjaman atau relaksasi kepada Dirut bank bjb di kantor pusat Jalan Naripan Kota Bandung, Jawa Barat. 

Menyikapi hal tersebut, Pimpinan bank bjb Cabang Kota Banjar Ade Ruhafah mengatakan bahwa permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan. 

BACA JUGA : 59 Tahun bank bjb, Kontribusi Nyata di Tengah Pandemi

“bank bjb mengikuti aturan yang berlaku, dimana PNS tidak termasuk dalam golongan terdampak Covid-19 secara ekonomi,” kata Ade, Kamis (4/6/2020). 

Peraturan OJK 11 tahun 2020 hanya mengatur kredit untuk para pekerja di sektor informal yang tidak memiliki pendapatan tetap atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

“Jika yang mengajukan itu UMKM itu ada aturannya. Kalau ASN aturannya belum ada. Karena ASN itu tidak terdampak Covid-19 secara ekonomi,” kata dia.

Saat ini pihaknya tengah fokus restrukturisasi sektor UMKM, karena salah satu sektor kecil. Bulan April ke Mei ada 38 Debitur yang sudah putuskan, kemudian pada bulan Juni ini ada 12 debitur dalam proses.

“Relaksasi terhadap UMKM juga dilakukan survei terlebih dahulu. Alhamdulillah UMKM di Kota Banjar ini sangat bagus,” kata dia.

(Budiana/LIN)

Berita Terbaru

spot_img