PEKALONG, FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor Pekalongan menahan tiga dari empat penagihan utang (debt collector), karena menarik paksa sebuah truk di jalan pantura Wiradesa, Senin (1/6/2020).
Kapolres Pekalongan, AKP Poniman mengatakan, pihaknya juga mengamankan satu unit truk milik warga dan dua mobil untuk melakukan aksi para debt collector itu.
“Penangkapan terhadap para pelaku ini, kami sempat melakukan pengejaran hingga pintu Tol Kalikangkung, Semarang. Melalui kerja sama dengan Unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng, para tersangka ditangkap di tol arah Semarang,” katanya.
AKP Poniman mengungkapkan, kasus berawal dari laporan korban tentang truk miliknya yang dirampas oleh debt collector di Jalan Raya Wiradesa.
Polisi yang menerima laporan itu kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap empat pelaku.
“Namun, mobil yang dikemudiakan oleh pelaku akhirnya bisa dihentikan di pintu Tol Kalikangkung, Semarang, setelah pintu tol tersebut diblokir oleh petugas tol dan polisi setempat,” katanya.
BACA JUGA: Penghina Presiden dan Penyebar Hoax asal Cianjur Dikenakan Wajib Lapor
Saat ini, polisi masih menyelidiki tersangka lain yang melarikan diri.
Mereka yang ditangkap bernama Dimas Pratama Ardiyono warga Pemalang serta Amat Faturohman alias Uuk dan Ainul Machnis, keduanya warga Kabupaten Batang.
Seorang pelaku yang buron bernama Siswanto, warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kabupaten Batang.
“Tersangka akan dijerat pasal 368, 363, dan 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit dan dua mobil diamankan di Mapolres Pekalongan,” kata AKP Poniman.
UUk mengaku bersama rekannya mendapat perintah dari perusahaan untuk menarik kendaraan yang angsurannya tidak dibayar oleh pemilik.
(Agung/Ant)