TANGERANG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Tangerang mencatat sebanyak 2.146 pelanggar terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama kurun waktu tanggal 14-16 Mei 2020.
Dari total 2.146 pelanggar, sebanyak 1.738 orang mengikuti rapid test dan 21 orang dengan hasil reaktif. Sedangkan 351 orang dari enam kecamatan dikenakan sanksi sosial.
Wali Kota, Arief R mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
“Pada tiga hari pertama masyarakat yang melanggar kita langsung lakukan rapid test. Hasilnya ada sejumlah pelanggar yang hasil tesnya reaktif,” kata Arief.
BACA JUGA: Bansos bagi 8,3 Juta Keluarga Sasaran Disalurkan Jelang Lebaran
“Masyarakat harus waspada bahwa ada orang yang statusnya OTG dan bisa jadi carrier,” katanya.
(Agung/Ant)