BENGKULU, FOKUSJabar.id: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Bustasar meminta 5.000 masji di daerahnya tidak melakukan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah Covid-19.
“Kita sudah kirim surat edaran ke seluruh pengurus masjid di Bengkulu yang jumlahnya sekitar 5.000 untuk tidak melakukan Shalat Id berjamaah,” kata Bustasar, Senin (18/5/2020).
Selain melarang pelaksanaan Shalat Id di masjid, pihaknya juga melarang pelaksanaan Shalat Id di lapangan terbuka.
Umat Muslim diminta melakukan Shalat Id berjamaah dengan keluarga dekat di rumah masing-masing.
“Shalat Id itu sunnah jadi bisa dilakukan di rumah. Kita juga sudah siapkan khutbah untuk diputar di rumah, kita siapkan dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia. Khutbah ini bisa diambil di KUA,” katanya.
Kendati demikian, kata Bustasar pihaknya tetap membolehkan takbiran di masjid, namun dilakukan beberapa orang dan harus menjaga jarak.
“Kalau takbir keliling tidak dibolehkan. Masyarakat diminta mematuhi imbauan pemerintah dan Kemenag, karena wabah ini belum berakhir,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Bengkulu Rohimin mengatakan, umat Muslim diminta mematuhi Fatwa MUI tentang pelarangan Shalat Id di masjid untuk mencegah penularan COVID-19.
Rohimin telah melakukan sosialisasi tentang fatwa tersebut ke seluruh pengurus masjid.
“Kami meminta umat Muslim di Bengkulu mengikuti Fatwa MUI. Kita harus bersama-sama mencegah penularan virus corona ini,” kata Rohimin.
(Agung)