BANJAR, FOKUSJabar.id: Kasus tower telekomunikasi tak berizin di Kota Banjar terus bermunculan. Selain tower yang berdiri di lingkungan Asrama Polsek, tower tak berizin juga sedang dibangun di wilayah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Meski tower di lingkungan Asrama Polsek Banjar tak ada izin terutama dari warga, Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun. Satpol PP berdalih karena jenis tower mobile tidak perlu ada izin mendirikan bangunan (IMB).
“Menurut DPMPTSP untuk tower mobile tidak perlu izin IMB,” kata Kabid Gakda Dinas Satpol PP Kota Banjar Asep Sutarno, Kamis (14/5/2020).
DPMPTSP, kata Asep, mengatakan bahwa tower itu bukan permanen, sehingga tidak memerlukan izin. Pihaknya bahkan meminta wartawan langsung menanyakannya ke DPMPTSP. Terkait sosialisasi terhadap warga soal dampak dari tower itu, Asep mengaku tidak mengerti, terlebih tidak ada dasar hukumnya.
“Kami bisa langsung menindak jika ada Perda yang dilanggar,” kata dia.
BACA JUGA : Soal Tower, HMI Banjar Minta Dinas Perizinan Tegas
Kendati begitu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan terkait tower tak berizin di Desa Rejasari, bahkan surat kedua sudah dikirim.
“Itu sudah kami layangkan surat penghentian dan pemanggilan, tapi dari perusahaan belum hadir. Besok kita panggil yang kedua. Jika tetap tidak hadir, selanjutnya akan ada surat teguran penghentian kegiatan, jika masih tidak hadir maka akan disegel. Sebab ini harus ada IMB,” ungkap Asep
Kepala DPMPTSP Kota Banjar Soni Horison tidak memberikan jawaban saat ditanya soal IMB tower yang berdiri di lingkungan Polsek Banjar. Begitupun soal tower di wilayah Desa Rejasari.
(Agus/LIN)