spot_img
Rabu 12 Februari 2025
spot_img

Ketua MA keluhkan kekurangan hakim agung

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin yang baru dilantik dua pekan lalu mengeluhkan kekurangan hakim agung, Rabu (13/5/2020).

Syarifuddin mengatakan hakim agung makin berkurang karena memasuki masa purnabakti atau meninggal dunia.

“Kondisi penanganan perkara di Mahkamah Agung juga dipengaruhi oleh jumlah hakim agung yang mengalami penurunan,” ujar Syarifuddin.

BACA JUGA: Ketua FBS Kecewa Dengan Aksi Tak Terpuji Ferdian Paleka Dkk

Memenuhi kebutuhan menurut Undang-Undang Mahkamah Agung, yakni sebanyak 60 orang.

Bahkan, Syarifuddin mengatakan untuk memenuhi kebutuhan menurut Undang-Undang Mahkamah Agung, yakni sebanyak 60 orang.

“Peran tenaga profesional yang membantu hakim agung ini sesuai dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan untuk memenuhi kebutuhan dukungan teknis, yaitu perlunya dilembagakan jabatan asisten hakim sebagai tenaga ahli yang memberikan masukan-masukan bersifat teknis terhadap fungsi hakim,” ujar Syarifuddin.

Meski kekurangan hakim agung, ia menekankan penyelenggaraan peradilan harus cepat dan tepat dengan putusan atau penetapan yang dapat diterima akal sehat dan dipertanggungjawabkan.

Untuk peradilan yang cepat dan tepat, menurutnya, semua tingkat peradilan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, dengan berlandaskan pada adagium justice delayed is justice denied serta justice rushed is justice crushed.

(Agung/Ant)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img