BANDUNG, FOKUSJabar.id: Youtuber Ferdian Paleka bersama dua rekannya yang mengunggah video memberi bantuan sembako berisi sampah kepada waria pada Kamis (30/4/2020) lalu dan viral di media sosial, diancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).
“Untuk kasus ini, kita kenakan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol. Ulung Sampurna.
Ulung mengatakan, pihaknya sudah menangkap rekan Ferdian Paleka dan selanjutnya tengah melakukan pencarian terhadap Ferdian yang kini diketahui berlokasi di Bogor.
BACA JUGA : Orangtua Youtuber Ferdian Paleka Minta Maaf
“Kita terus lakukan pengejaran karena ini menjadi atensi dari masyarakat sendiri dengan adanya perlakuan dia apalagi disebarkan di media sosial,” kata Ulung.
Berdasarkan pengakuan rekannya, Ulung mengatakan, tidak ada maksud lain dari penipuan yang dilakukan kepada waria selain iseng.
“Kalau dari pengakuannya, dia iseng. Tapi kalau kita lihat dari akun-akunnya, dia kan memang tipe orang yang sepertinya kerap menampilkan hal-hal yang menurut mereka seru. Misalnya ke PSK dengan menanyakan ‘Berapa harga elu’ kayak gitu yang ditampilkanya,” jelasnya.
Sejauh ini berdasarkan penyelidikan, Ulung mengatakan, tujuan mereka hanya iseng.
“Dari penjelasanya dia hanya iseng, karena kita belum menangkap dua lagi untuk memperkuat satu ini. Dan mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Untuk itu ia mengimbau, kepada masyarakat untuk bijaksana dalam berkegiatan youtube atau media sosial. Jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosi.
“Karena pemberitaan dari media sosial/youtube itu sendiri akan menjadi kondisi semakin keruh. Bersikaplah dewasa dan bijaksana apalagi di tengah pandemic ini,” tegasnya.
Ia juga mengaku, saat ini kondisi tengah prihatin, serta pihaknya tengah fokus berupaya menekan wabah covid-19.
“Sehingga kita bisa menekan bersama-sama masyarakat untuk melakukan hal-hal yang positif dan bekerjasama untuk mematuhi aturan yang ditetapkan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/ars)