Kamis 12 Desember 2024

Menhub: Pejabat Boleh Bepergian, Bukan Mudik

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Selain memperbolehkan transportasi umum kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun memperbolehkan kalangan tertentu untuk bepergian selama pandemi Covid-19. Salah satunya para pejabat negara.

Hal tersebut diungkapkan Menhub Budi Karya saat rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korlantas Polri membahas antisipasi mudik 2020 pada masa pandemi Covid-19, Rabu (6/5/2020).

BACA JUGA: Transportasi Umum Diperbolehkan Beroperasi Mulai Besok (7/4)

“Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei 2020 dengan (mengangkut) orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik. Ibu Neng nggak boleh mudik, tapi kalau ada tugas di Tasik monggo. Pak Lasarus ke Kalimantan boleh tapi mudik nggak boleh jadi tujuannya jelas,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR seperti dikutip republika.co.id, Rabu (6/5/2020).

Terkait ‘orang khusus’ yang bisa bepergian dan menggunakan moda transportasi selama larangan mudik 24 April-30 Mei, Menhub menyebut BNPB dan Kemenkes yang akan menentukan kriterianya. Salah satunya yakni pejabat negara termasuk anggota DPR, dibolehkan bepergian untuk menjalankan tugas tapi tidak boleh dalam rangka mudik.

“Jadi beruntunglah Bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik,” terangnya.

Selain pejabat negara yang bertugas, mereka yang boleh bepergian adalah petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik. “Untuk logistik enggak ada larangan. Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya,” tegasnya.

(ars)

Berita Terbaru

spot_img