GARUT, FOKUSJabar.id: Dua hari jelang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, terus berbenah, menyiapkan sekaligus mengedukasi masyarakat agar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Seperti diketahui, Kabupaten Garut bakal memberlakukan PSBB di 14 Kecamatan. Yakni, Kecamatan Cibatu, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cisurupan, Cikajang, Balubur Limbangan, Cigedug dan Kecamatan Kadungora.
Camat Cibatu, Sardiman Tanjung mengaku, pihaknya saat ini tengah menyiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi. Termasuk memberikan edukasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat.
BACA JUGA : Tim Medis RSU dr. Slamet Garut Terima Bantuan 60 APD dari Gekira
“H-2 jelang diberlakukan PSBB, Rabu (6/5/2020), Kami (Forkopimcam) Cibatu terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” kata Sardiman, Senin (4/5/2020) malam.
Sambung Sardiman, Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan akan fokus dan konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami maksimalkan jejaring kerja melalui relawan Covid-19 tingkat desa,” tegas dia.
Sardiman menyebut, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 butuh keterlibatan semua pihak. Termasuk peran aktif RT dan RW agar lebih giat lagi mengedukasi warga. Khususnya mereka yang datang dari kota-kota besar agar selalu menjalankan protokol kesehatan pencegahan Virus Corona.
Tak hanya itu, pihaknya pun akan memperketat empat pintu masuk utama menuju jantung kota Kecamatan Cibatu. Yaitu, daerah Sasak Beusi, Bandrek, Mangkubumi dan Desa Wanakerta yang berbatasan langsung dengan Desa Sukaluyu Kecamatan Sukawening.
“Kami akan perketat di empat pintu masuk jantung kota Kecamatan Cibatu,” pungkasnya.
Sebelumnya FOKUSJabar.id mengabarkan, Wakil Bupati (Wabup) Garut, Helmi Budiman tengah merancang teknis penerapan PSBB secara parsial di 14 Kecamatan.
Lanjut Helmi, penduduk yang berdomisili di 14 Kecamatan wajib untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberlakuan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan konsisten menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” singkat Helmi.
(Andian/Bam’s)