spot_imgspot_img
Kamis 2 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sertifikat BMR Tasikmalaya Terbit, Pengembang harus Lunasi Kewajiban

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Sertifikat Perumahan Bahtera Madya Residence (BMR) Tasikmalaya yang hingga saat ini belum diterima konsumen, ternyata bisa diterima konsumen dalam proses satu hari asal pihak pengembang segera membereskan kewajibannya Bank BTN Syariah.

“Kalau sudah disediakan dananya oleh pengembang (PT. Bahtera Madya Property) untuk tebus sertefikat jaminan pembiayaan Konstruksi BTN, maka kami keluarkan sertifikatnya dan kami terbitkan surat Roya-nya,” kata Branch Manager Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Tasikmalaya, Erwan kepada fokusjabar.id, Senin (4/5/2020).

Dan mekanismenya, kata Erwan, pihak konsumen akan ada penandatanganan akta jual beli (AJB) apabila telah terbit sertifikat atas nama pengembang dan seluruh syarat penandatanganan akad jual beli telah terpenuhi.

“Diantaranya, sertefikat sudah clear and free (tidak dibebankan pemasangan Hak Tangunggan disertipikat/tidak dijaminkan pada bank atau pihak lain) sudah membayar pajak Penjual (Pph) dan pembeli (Bphtb) serta hadirnya pihak penjual dan konsumen,” tuturnya.

Tasikmalaya
Perum Bahtera Madya Residence di jalan Jalan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. (web)

BACA JUGA: Direktur PT Bahtera Madya Property Tasikmalaya Dipolisikan Konsumen

Erwan menegaskan, rumah yang dibeli tunai pasti tidak ada akad KPR di Bank walau pun rumah yang bersubsidi. Karena subsidi berlaku bagi yang mengajukan kredit dengan maksimal 20 tahun.

Ketika ditanya apakah sampai saat ini pihak pengembang Perum (BMR) Tasikmalaya sudah mengajukan untuk menerbitkan sertifikat atas nama konsumen.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan penerbitan sertifikat yang diajukan pengembang kepada kami,” kata Erwan.

Menurut informasi yang diketahuinya, lanjut Erwan, Konsumen pun masih belum seluruhnya melunasi kewajibannya, maka dia menghimbau supaya tidak menyerahkan sisa uang tersebut kepada pengembang.

“Lebih baik dikumpulkan ke Bank BTN yang sisa pelunasan, nanti biar pihak pengembang yang akan menambahkan sisa untuk pelunasan sertifikat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT. Bahtera Madya Property sebagai pengembang Perumahan Bahtera Madya Residence (BMR) Tasikmalaya, Sarip Firdaus dilaporkan pada pihak berwajib oleh konsumennya karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Pelapor sekaligus korban Ajad Suhara didamping 17 warga yang juga menjadi koraban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tasikmalaya Kota, Minggu (3/4/2020).

Sarip diduga menggelapkan sejumlah konsumennya yang membeli rumah di Perumahan Bahtera Madya Residence Jalan Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, karena hingga saat ini sertefikat kepemilikan di perumah tersebut tidak terbit. Yang kemudian konsumen tersebut merasa dirugiakan.

“Saya merasa dirugikan karena sudah membayar lunas rumah saya, namun hingga kini sertefikat tidak kunjung terbit,” kata Ajad, saat dihubungi melalui ponsel, Minggu (5/4/2020) malam.

(Nanang Yudi/As)

spot_img

Berita Terbaru