JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) akan memangkas iuran sebesar 90 persen selama paling tidak 3 bulan, Jumat (1/5/2020). Namun, keringanan ini belum bisa diterapkan karena aturannya belum jadi.
Pemangkasan iuran tersebut meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jadi, cukup dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah,” ucap Direktur Utama BP Jamsostek. Agus Susanto.
Baca Juga: Gegara Corona, Masjid di Banyumas Sempat Ingin Dirobohkan
Agus menegaskan bahwa beragam relaksasi iuran itu tak membuat pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP kepada peserta berkurang.
“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” kata dia.
Soal penerapan relaksasi iurannya, Agus mengaku masih harus menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dirampungkan oleh pemerintah.
Selain itu, BP Jamsostek juga memberi keringanan berupa penundaan 70 persen iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga enam bulan kemudian. Pengusaha hanya membayarkan 30 persen iuran setiap bulannya selama 3 bulan.
Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), BP Jamsostek tidak menerapkan relaksasi sehingga pemberi kerja dan pekerja tetap membayarkannya sesuai regulasi.
Relaksasi tersebut bertujuan untuk meringankan beban perusahaan agar tetap bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
(Agung)