BANDUNG, FOKUSJabar.id: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2000 didirikan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), guna meningkatkan kesadaran tentang bagimana hak cipta, paten, desain dan merk dagang berdampak pada kehidupan sehari-hari juga sebagai perayaan kreativitas dan kontribusi yang dibuat oleh para inovator dan pencipta pengembangan masyarakat di seluruh dunia.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 menetapkan bahwa setiap tanggal 26 April diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Tanggal 26 April karena merujuk pada Konvensi Pembentukan WIPO pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO.
Baca Juga : Ini Loh Alasan Pria Sering Ereksi di Pagi Hari
Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia merupakan hak atas kekayaan yang dimiliki atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, dan produk atau karya yang dihasilkan tersebut dapat berguna untuk seluruh manusia, berbagai jenis karya intelektual seperti seni, ilmu pengetahuan, karya sastra, teknologi dan lainnya.
Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
(Ew)