BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) yang diterapkan hari ini, dipastikan berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya.
Namun, pada kenyataannya di wilayah Kota Bandung, pengendara sepeda motor yang membonceng masih terlihat di beberapa ruas jalan Kota Bandung, terutama perbatasan Kota Bandung.
Padahal peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Baca Juga : Kasus Corona Menurun, Belanda akan Buka Sekolah mulai 11 Mei
“Sempat ditegaskan untuk penetapan PSBB sudah tidak ada lagi kendaraan berbeda alamat berboncengan. Namun, ternyata masih banyak warga yang membawa kendaraan roda dua dan berboncengan meski beda alamat,” ujar Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana di Perbatasan Kota Bandung Cibereum Jawa Barat Rabu (22/04/2020).
Berdasarkan pantauan FokusJabar.co.id dilapangan, kendaraan roda dua yang berboncengan dan berbeda alamat terpaksa diperiksa dan diberikan arahan bagaimana aturan harus ditaati. Akhirnya, mereka diperbolehkan kembali meneruskan perjalanan tanpa harus salah satunya turun.
Pasalnya, banyak warga yang berboncengan mengaku memiliki kepentingan pekerjaan yang sama, namun salah satunya tidak mempunyai kendaraan. Akhirnya memaksakan harus berboncengan.
“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa tidak, namun sekarang kenyataan pada hari pertama PSBB kondisi seperti ini,” ucap Yana.
Lebih lanjut Yana menegaskan bahwa kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.
Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan.
“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwal. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau id card dia boleh masuk,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)