JAKARTA, FOKUSJabar.id: Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh dua advokat, M. Sholeh dan Tomi Singgih. Pendiri dan CEO dari PT Amartha Mikro Fintek ini dituduh korupsi dalam pengiriman surat berkop Sekretariat Kabinet ke camat.
“Itu penyalahgunaan wewenang, dia tidak punya kapasitas mengirimkan surat ke instansi. Stafsus hanya kasih masukan ke presiden,” kata Sholeh seperti dikutip Tempo.co, Kamis (16/4/2020).
Sholeh melanjutkan, dugaan penyalahgunaan wewenang makin kuat karena isi surat berpotensi menguntungkan perusahaan PT Amartha Mikro Fintek. Dalam suratnya, Andi meminta dukungan camat seluruh Indonesia untuk mendukung relawan PT Amartha menanggulangi Covid-19.
BACA JUGA: Ini Lho, Yang Dilarang Saat PSBB
“Perbuatan Andi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sekarang tinggal (pembuktian) ada kerugian negara atau tidak, kalaupun tidak merugikan, ada percobaan tindak pidana korupsi di sana,” terangnya.
Selain pasal Korupsi, Sholeh pun melaporkan Andi dengan tudingan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasalnya, Andi tak punya hak memakai kop Sekretariat Kabinet dalam suratnya.
“Staf khusus itu pembantunya presiden, apa hubungannya dengan Sekretariat Kabinet?” tanyanya.
Andi Taufan sendiri telah mencabut suratnya dan meminta maaf. Dia mengatakan menggunakan uang perusahaan untuk mengirimkan surat ke seluruh camat di Indonesia.
“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat itu,” ujar Andi, Selasa (14/4/2020) lalu.
(ars)