TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Mengenai permasalahan sertifikat rumah konsumen Perumahan Bahtera Madya Residence (BMR) yang membeli secara cash fisiknya aman di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Tasikmalaya, Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya.
“Sertifikat konsumen ada pada kami dan aman, karena sebelum muncul konsumen yang membeli, sebelumnya telah terjadi perjanjian antara pihak bank dengan pengembang, dan sertifikat induknya sudah dijaminkan pengembang kepada kami,” ungkap Branch Manager BTN Syariah Tasikmalaya, Erwan, Selasa (14/4/2020).
Erwan melanjutkan bahwa sertifikat tersebut harus diselesaikan administrasinya dan diselesaikan pihak pengembang (PT. Bahtera Madya Property) kepada pihak bank.
“Jadi seharusnya ketika pembelian secara cash pihak Bank pun semestinya mengetahui, karena sebelumnya sudah ada kontrak pembiayaan antara pihak kami (BTN Syariah) dengan pengembang, yaitu pembiayaan modal kerja kontruksi BTN iB (islamic Bank),” jelasnya.
Dan mengenai nominal yang harus dikeluarkan pihak developer untuk menerbitkan sertifikat, kata Erwan tergantung pembiayaan bisa Rp80 jutaan dan Rp60 jutaan.
“Jadi kisarannya bisa tergantung pembiayaan,” tegasnya.
Menanggapi masalah tersebut, Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya, Fikri Zulfikar berharap Pemerintah Kota (Pemkot) segera mengevaluasi izin Perumahan Bahtera Madya Residence.
“Jadi pihak Pemkot Tasikmalaya harus meningkatkan pengawasan dan lebih menertibkan dan mencabut izin developer yang nakal, karena jelas merugikan konsumen, Pak Wali Kota (Budi Budiman) harus mengambil sikap tegas,” pintanya.
Selanjutnya, Pemkot Tasikmalaya harus lebih selektif menerbitkan perizinan terhadap perusahaan yang bergerak dibidang Perumahan, tidak hanya itu pihak perbankkan harus menutup akses pembiayaan bagi developer yang tidak fair terhadap konsumen dengan melanggar perjanjian yang telah disepakati.
“Pemkot harus menginventarisir yang lainnya dikhawatirkan muncul masalah serupa, dan pihak Perbankkan harus mencoret dan tidak memberikan pembiayaan terhadap pengembang yang jelas merugikan konsumen,” pungkasnya.
(Nanang Yudi/DH)