JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membebaskan 878 narapidana. Dengan demikian, total napi yang dibebaskan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sampai saat ini menjadi 36.554 orang, Sabtu (11/4/2020).
Kemenkumham membebaskan para narapidana tersebut melalui program asimilasi dan integrasi, termasuk anak binaan.
“Update total data asimilasi dan integrasi adalah 36.554,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, seperti dilansir CNN.
Baca Juga: Pulau Hart, Kuburan Massal Jenazah Pasien Covid-19 di New York
Rika menyatakan narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.902 dan anak binaan sebanyak 805 orang. Sementara narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.808 dan anak binaan sebanyak 39 orang.
Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.
Namun, program asimilasi dan integrasi tersebut tak berlaku bagi napi tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi.
Kemenkumham menyatakan negara bisa menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak guna menekan penyebaran virus corona di lapas dan rutan itu.
(Agung)